Tugas Pokok

Melaksanakan fungsi penghubung, koordinasi, fasilitasi, serta pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu di luar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
  1. Pelaksanaan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  2. Fasilitasi kegiatan kedinasan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  3. Pelayanan informasi dan administrasi bagi pemerintah maupun masyarakat.
  4. Promosi potensi daerah di bidang investasi, pariwisata, budaya, dan produk unggulan.
  5. Pengelolaan rumah penghubung atau fasilitas representatif milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  6. Penyusunan laporan, evaluasi, dan pengembangan pelayanan publik.