Tugas Pokok
Melaksanakan fungsi penghubung, koordinasi, fasilitasi, serta pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu di luar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Fasilitasi kegiatan kedinasan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Pelayanan informasi dan administrasi bagi pemerintah maupun masyarakat.
- Promosi potensi daerah di bidang investasi, pariwisata, budaya, dan produk unggulan.
- Pengelolaan rumah penghubung atau fasilitas representatif milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Penyusunan laporan, evaluasi, dan pengembangan pelayanan publik.