Badan Penghubung Provinsi Bengkulu

Badan Penghubung Provinsi Bengkulu merupakan perangkat daerah yang berperan sebagai representasi Pemerintah Provinsi Bengkulu di luar wilayah provinsi. Badan ini memiliki tugas mendukung koordinasi, komunikasi, fasilitasi, serta pelayanan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, dunia usaha, maupun masyarakat.

Melalui berbagai program dan layanan, Badan Penghubung berkomitmen memperkuat sinergi antarlembaga, mempromosikan potensi daerah, serta memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tugas Pokok

Melaksanakan fungsi penghubung, koordinasi, fasilitasi, serta pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu di luar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  2. Fasilitasi kegiatan kedinasan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  3. Pelayanan informasi dan administrasi bagi pemerintah maupun masyarakat.
  4. Promosi potensi daerah di bidang investasi, pariwisata, budaya, dan produk unggulan.
  5. Pengelolaan rumah penghubung atau fasilitas representatif milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  6. Penyusunan laporan, evaluasi, dan pengembangan pelayanan publik.