Sabtu , 27 April 2024

Badan Penghubung Provinsi Bengkulu

Badan Penghubung adalah termasuk Badan Daerah, yang mempunyai tugas membantu gubernur untuk melaksanakan fungsi sebagai penunjang Urusan Pemerintahan (Kongkuren) yang menjadi kewenangan daerah, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu sebanyak 32 urusan yaitu wajib dan pilihan dengan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 bahwa Badan Penghubung Daerah adalah jabatan administrator termasuk Organisasi Perangkat Daerah setingkat Eselon III yang tidak dilakukan Pemetaan, skoring dan besaran kelembagaan, sehingga tidak memiliki tipologi yang berkedudukan di Ibukota Negara (Pusat Pemerintahan).

KEPALA BADAN PENGHUBUNG

FERRY ERNEZ PARERA, S.STP.,M.Si

KASUBBAG TATA USAHA

EVAN FERDIAN, SE.,M.Sc

KASUBBID PROINFO

TRIE SILVIA EFRIANI, S.Psi, M.M

KASUBBID HALPD

MERDIANSYAH DIWA YUDHA, SE

KASUBBID PENGELOLA ANJ.

YUHANI, S.KM., M.K.M